Rabu, 22/02/2017 14:00 WIB
Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Hal itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Konglomerat Kamboja Dituding Cuci Uang Lewat Properti Mewah di Jepang
KPK Panggil Pembalap Senior Faryd Sungkar Terkait Suap dan TPPU di MA
Prabowo dan Relasinya dengan Umat Islam: Sinergi untuk Masa Depan Bangsa
Keyword : Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Bachtiar Nasir