Sabtu, 05/08/2023 02:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang rencananya akan diperiksa pekan depan.
“Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (4/8/2023).
Ramadhan menyampaikan, untuk pengusutan kasus dugaan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pada hari Kamis (3/8/2023).
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Legalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
Optimalkan Pemberantasan TPPU, PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M
Kejagung Bakal Terapkan Pasal TPPU Korupsi MBG
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terkait dalam melakukan pengusutan kasus tersebut.
“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” kata Ramadhan.
Adapun Panji Gumilang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari Selasa (1/8/2023).
Keyword : Pencucian Uang TPPU Panji Gumilang Pemeriksaan Al Zaytun