Gerindra Serukan Pemerintah Hadapi Freeport

Rabu, 22/02/2017 10:12 WIB

Jakarta - Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport Indonesia. Sebab, sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat sesungguhnya sederhana.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/2). Menurutnya, semua pihak perlu tekankan bahwa Undang-Undang mengikat semua individu dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dan tidak perlu dirubah lagi. Kami menyerukan pemerintah agar jangan kendur hadapi Freeport," tegas Anggota Komisi III DPR itu

Kata Dasco, semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan berada diatas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah.

"Ketentuan larangan eksport konsentrat secara jelas diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Bahkan Freeport sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut sejak tenggat waktu pelaksanaannya tahun 2014," tegasnya.

TERKINI
4 Pertanyaan di Yaumul Hisab yang Wajib Diketahui Setiap Muslim Ini Sejarah dan Makna dari Peringatan Hari Lebah Sedunia Setiap 20 Mei Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Setiap 20 Mei, Ini Sejarahnya Mengapa Nobar Film Pesta Babi Sering Dibubarkan? Ini Sederet Alasannya