Selasa, 01/08/2023 16:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Kendati demikian, KPK meyakini alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan sudah cukup. Ali mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Resmi Dilantik
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," tegas Ali.
Dia mengatakan, penanganan perkara ini tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan.
"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Dia diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbi ditahan penyidik KPK pada Rabu (12/7).