Selasa, 01/08/2023 14:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dua anak kandung pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, IP dan APU, dijadwalkan untuk menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain keduanya, penyidik juga memanggil 4 orang saksi lain yakni IS, AH, MN, dan, MAS yang merupakan pengurus di yayasan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara menaikkan status ke penyidikan apabila mereka berenam tidak memenuhi panggilan hari ini Selasa (1/8/2023).
“Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (1/8/2023).
Sementara itu, Ramadhan menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan TPPU tersebut pada hari Jumat lalu.
Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tengerang, Diduga Terpengaruh Narkoba
Polisi Austria Temukan Kandungan Racun Tikus di Bubur Bayi Instan
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
“Bahwa saksi yang dimintai keterangan terkait perkara TPPU saudara PG yang sudah hadir dalam klarifikasi pada hari Jumat 28 Juli 2023, yaitu saudara AS dan MJA,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan juga kedua anak kandungnya, IP dan APU, dijadwalkan untuk menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini Selasa (1/8/2023). Kedua anak kandung Panji Gumilang akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.