Selasa, 01/08/2023 12:36 WIB
Jakarta Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas dapat diadili di pengadilan umum.
Adapun dua tersangka itu ialah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto.
Sebab, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan jajarannya bersama TNI akan membentuk tim koneksitas dalam mengawal kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7).
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK OTT Bupati Tulungagung Jatim Gutut Sunu Wibowo
4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Anggota DPR
"Sebetulnya tujuan dibentuknya pengadilan Tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim Tipikor, jadi ada hakim adhoc disana," sambungnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim adhoc itu mengatakan, Henri Alfiandi dan Afri Budi harus diadili dengan adil. Mengingat, perkara hukum yang menjeratnya merupakan kasus korupsi.
"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim adhoc Tipikor ada hakim dari pihak militer. Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada juga dulu kan yabg dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup," ucap Alex.
Alex tak mempermasalahkan jika Henri dan Afri diadili secara militer. Namun, ia mengharapkan proses hukum tersebut harus berjalan profesional dan transparan.
"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani, kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).
KPK menduga, Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023.
Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.