Noriyu Akui Restui Anggaran di Kemenaker
Selasa, 21/02/2017 20:05 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf tak menampik merestui program optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014. Wanita yang akrab disapa Noriyu ini tak membantah menandatangani persetujuan anggaran tersebut.
Demikian disampaikan Nuriyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen P2KTrans, Kemenakertrans, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Selain menandatangani persetujuan anggaran, selaku pimpinan Komisi IX, kata
Noriyu, pimpinan juga bertugas memimpin rapat.
"Sebagai pimpinan tugas kita adalah menandatangani anggaran, ada dinamika-dinamika dimana ada proses itu. Tapi itu semua oke," ucap
Noriyu.
Dikatakan
Noriyu, pengesahan anggaran diurus oleh Badan Anggaran
DPR. Sementara, anggaran yang diusulkan Komisi IX berasal dari usulan yang diajukan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerja.
"Semua sudah saya sampaikan. Pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan, termasuk bukti-bukti berkas," ungkap
Noriyu.
Terkait pemeriksaan,
Noriyu mengakui ditelisik seputar dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, dia enggan menjelaskannya lebih lanjut. "Kami kan pimpinan, suka tidak suka tugas kami adalah memimpin sidang, apalagi pembahasan anggaran. Tugas kami sebagai anggota
DPR untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," tandas
Noriyu.
Selain
Noriyu, KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi IX, Soepriyatno dan Wakil Ketua Komisi IX
DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz.
Usai menjalani pemeriksaan Irgan mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus itu. Utamanya terkait mekanisme anggaran terkait program di Kemenakertrans itu. Meski demikian, Irgan tak merinci lebih lanjut.
"Tentang ini aja, mekanisme (anggaran). (Kalau kasus) Saya engga tahu," ujar Irgan usai diperiksa.
Dalam kasus ini, Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX
DPR pada periode 2009-2014 diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles yang merupakan politikus Partai Golkar ini diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning
Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu
Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton
Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung