Senin, 31/07/2023 14:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Juniver Girsang selaku pengacaranya, Senin (31/7).
Mulsunadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Kasus ini turut menyeret Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin, satu tersangka pihak swasta atas nama MG (Mulsunadi Gunawan) dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, saat ini tersangka Mulsunadi sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. KPK memastikan hak Mulsunadi sebagai tersangka tetap terpenuhi.
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK OTT Bupati Tulungagung Jatim Gutut Sunu Wibowo
4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Anggota DPR
"Kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tsk KPK lainnya," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap 11 orang di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7) lalu.
Kelima tersangka dimaksud yakni, Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian dari pihak swasta, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menyebut Henri diduga meneripa suap dengan istilah dana komando sebanyak Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023. Penerimaan duit itu dilakukan Henri bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto.
Di mana, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara tersangka Marilya dan Roni Aidil telah ditahan selama 20 hari pertama.