Kasus Tanah Tangerang Sutrisno Lukito Divonis 3 Tahun Penjara, KPMH Beri Apresiasi

Minggu, 30/07/2023 13:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Ketua Lembaga Sutrisno Lukito dalam kasus pemalsuan surat yang dipimpin hakim Agus Iskandar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7).

Menurutnya, Sutrisno diduga adalah aktor intelektual orang yang menyuruh melakukan hal tersebut dan layak dihukum seberat-beratnya setidaknya diatas 5 tahun penjara, jauh lebih berat dari orang yang disuruhnya.

“Yang kita tahu sudah di vonis sebelumnya atas nama Djoko Sukamtono 2,6 tahun penjara, semua masih berproses kita ikuti. meski demikian saya tetap memberikan apresiasi kepada pengadilan yang sejauh ini menunjukkan komitmen kuat memberantas mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya warga dadap, meski hukuman terhadap pelaku belum maximal,” Muannas Alaidid melalui pesan yang diterima jurnas.com, Minggu (30/7/2021).

KPMH berjanji akan mengawal kasus ini bersama warga dan masyarakat dadap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Sutrisno Lukito merupakan pemilik PT Graha Cemerlang. Ia terseret kasus dugaan mafia tanah seusai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Djoko pun telah divonis 2 tahun 6 bulan.

Warga setempat bernama Idris yang menjadi korban kasus tersebut melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat hingga kasusnya masuk meja hijau.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui