Polda Metro Ungkap Potensi Bertambahnya Tersangka di Kasus TPPO Jual Beli Ginjal

Jum'at, 28/07/2023 15:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mendalami lebih jauh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Setelah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, kini jumlah tersangka berpotensi bertambah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan potensi bertambahnya tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan di wilayah Bali.

"Kita adakan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka, saat ini sedang dalam pemeriksaan, mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka," jelas Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Kendati demikian, Hengki tidak menyebutkan secara rinci potensi tersangka yang akan bertambah itu. Hengki hanya menyampaikan bahwa calon tersangka itu terlibat dengan kasus jual beli ginjal.

"Yang jelas lebih dari 2 yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Salah satu tersangka yang ditangkap yakni oknum petugas imigrasi berinisial A (37).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan dalam kasus tersebut tersangka menerima imbalan mencapai Rp3,5 per pendonor yang berhasil diloloskan.

“Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 3,2 juta sampai dengan Rp 3,5 juta per kepala dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat