Selasa, 21/02/2017 08:09 WIB
Makassar - Dua perusahaan besar otomotif Indonesia, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufakturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dianggap bersalah. Keduanya dianggap melakukan persekongkolan dalam menetapkan harga juga motor jenis skuter matik.
Keputusan bersalah itu, sudah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan. "Adanya bukti-bukti dan apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU," ujar Ketua KPPU RI, Muh Syarkawi Rauf dilansir Antara.
Investigasi yang dilakukan KPPU, ditemukan kejanggalan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT YIMM dan PT AHM. Karena ada dugaan terdapat pertemuan antara manajemen PT YIMM dan PT AHM membahas mengenai kesepakatan.
Dari Pertemuan itu, PT YIMM akan mengikuti harga jual motor PT AHM. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik terjadinya persekongkolan penyesuaian harga jual produk PT YYIMM yang mengikuti harga jual PT AHM. Sehingga, harga jual di pasar Indonesia seharusnya Rp8,7 juta, ternyata justru bengkak menjadi harga kisaran Rp15-18 juta.
KPPU Tuding Google Lakukan Monopoli Pasar
Ini Sembilan Anggota KPPU yang Dilantik Jokowi
Brio Pimpin Penjualan Honda di Indonesia Tahun 2023
Keyword : Harga Motor Yamaha Honda KPPU