Centra Initiative: Indeks HAM Indonesia Mundur

Rabu, 26/07/2023 20:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini mengalami stagnasi bahkan kemunduran. Hal itu disebabkan karena tidak adanya kemauan politik negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Negara tidak berani untuk melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Oleh karena itu kita mengalami proses stagnasi dan bahkan mengalami kemunduran,” ujar Al Araf dalam keterangannya kepada Jurnas.com, di Jakarta, Rabu (26/7/23).

Al Araf mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengingkari janji politiknya pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

“Pemerintahan Jokowi ingkar terhadap janji politiknya di 2014 yang menyebutkan bahwa dirinya berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tapi sampai sekarang gak selesai,” ujar Al Araf.

Adapun terkait pengakuan Presiden Jokowi soal adanya pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, itu tidak cukup. Seharusnya, ujar Al Araf, kasus tersebut diselesaikan dengan penyelesaian secara hukum.

“Jokowi hanya mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu, namun itu tidak cukup. Yang dibutuhkan dalam negara hukum harus lebih dari itu. Yakni membawa mereka para pelaku ke meja peradilan. Presiden tidak boleh lari dari tanggung jawab konstitusional. Kalau ada kejahatan harus dibawa ke pengadilan, kalau tidak dibawa berati negara hukumnya tidak bekerja dan tidak berjalan. Artinya ada kecacatan,” ujar Al Araf.

Al Araf juga menilai tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk pemerintah tidak memberikan dampak secara komprehensif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Pemerintah telah membentuk tim untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tapi tim tersebut tidak memberikan jawaban secara komprehensif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia hanya parsial dan tidak menyentuh aspek keadilan, hanya dalam aspek-aspek tertentu saja. Nah ini yang harusnya jadi catatan,” pungkasnya.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian