China Lanjutkan Bebas Visa untuk Singapura dan Brunei

Minggu, 23/07/2023 18:01 WIB

Beijing, Jurnas.com - China akan melanjutkan kebijakan bebas visa selama 15 hari bagi pelancong dari Singapura dan Brunei Darussalam. Kebijakan ini sempat terhenti untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Dikutip dari Reuters pada Minggu (23/7), bebas visa ke China akan tersedia untuk warga negara Singapura dan Brunei dengan paspor biasa, yang biasanya digunakan untuk bisnis, jalan-jalan, mengunjungi kerabat dan teman, dan transit.

"Visa yang telah dikeluarkan untuk warga negara Singapura masih berlaku, dan aplikasi visa yang sudah diajukan akan diproses secara normal," demikian pengumuman Kedubes China di Singapura.

Sebelumnya, China mencabut izin visa semua negara pada Maret 2020, tak lama setelah meledaknya penyebaran Covid-19 di seluruh dunia. Termasuk, penangguhan bebas visa 15 hari bagi warga Singapura.

China kembali mengeluarkan semua jenis visa untuk warga asing pada Maret lalu. Namun, fasilitas bebas visa masih tetap ditangguhkan. Walhasil, mereka yang ingin melakukan perjalanan ke China harus menghadapi antrean panjang.

Pada Mei lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong, dikutip dari Straits Time, mengungkapkan harapannya agar Beijing memulihkan aturan bebas visa. Kedua negara juga sudah bertemu untuk membahas kebijakan ini sebelumnya.

TERKINI
KPK Cecar Pegawai DJBC Soal Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai KPK Kaji Program Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi Ini Panduan dan Adab Berkurban Sesuai Sunah Rasulullah Ujian Rumah Tangga Tak Terelakkan, Ini Cara Menghadapinya Menurut Islam