Dugaan Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun, Polisi Panggil Para Saksi

Sabtu, 22/07/2023 03:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri merencanakan untuk meminta keterangan dari yayasan yang terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjadwalkan untuk mengundang sejumlah saksi dari yayasan itu pada pekan depan.

“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun,” ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).

Meski begitu Whisnu belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa saksi yang diundang untuk memberikan keterangan dalam undangan itu.

Whisnu hanya menyampaikan dalam pengusutan kasus dugaan TPPU itu, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli, salah satunya ahli pidana.

“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang),” jelasnya.


TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya