Kamis, 20/07/2023 12:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang untuk mempercepat pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Hal itu itu didalami penyidik kepada dua sebagai saksi pada Selasa (18/7). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemberian suap untuk mendapatkan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Dua saksi dimaksud yakni Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Poltak Pakpahan dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Dudi Hermawan.
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK OTT Bupati Tulungagung Jatim Gutut Sunu Wibowo
4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Anggota DPR
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di Mapolda Sulawesi Tenggara. Mereka yang diperiksa di markas polisi itu adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna 2018-2022 atau Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022, Muhammad Syahrun; Pokja ULP tahun 2019-2021, Rabinra Rachman Bazar; Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna, Abdul Karyawisata.
Lalu, Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna 2020-2022, Laode Fakhrur Razak; Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara, La Ode Gomberto; Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022-sekarang, Laode Muhammad Sarlan Saera.
Selanjutnya, Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Afiadin; Pokja ULP Kabupaten Muna, Farid Ismail Unsu; Komisaris PT Haluoleo Mineral 2022-sekarang, Muhammad Rahim; Wiraswasta, Filsafat; Direktur PT Laskar Buton Semesta, Muhammad Mahfoedz; Staf Kecamatan sekaligus Pemilik CV Apzzah, Abdul Halim.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.
"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," imbuh pria berlatar belakang jaksa itu.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rusman Emba selaku Bupati Muna.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto. KPK juga telah mencegah Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, mulai Juli 2023 sampai Januari 2024.
Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.
Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN. Hal itu disebutkan dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Di sisi lain, Rusman Emba membantah terlibat kasus ini. Rusman mengaku tak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun terkait penyuapan dana PEN di Kemendagri.
Rusman Emba menyebut dana PEN yang diberikan Kementerian Keuangan melalui Kemendagri itu digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna. Rusman Emba menyampaikan jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar. Kendati demikian, hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar.
Rusman menjelaskan dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung.
Keyword : Suap Dana PEN Kemendagri KPK Rusman Emba Bupati Muna