Kerugian Negara di Kasus Korupsi PTPN XI Ditaksir Capai Puluhan Miliar

Selasa, 18/07/2023 12:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini Iya benar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI di Surabaya. Kemudian kantor perusahaan Gula Assembagoes yang berlokasi di Situbondo.

Penyidik KPK juga menggeledah beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya. Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK pada Jumat (14/7).

Dari lokasi tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti. Di antaranya, bukti dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara

Kendati demikian, KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus ini. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

TERKINI
MSF Sebut Wabah Ebola di RD Kongo Sangat Mengkhawatirkan WHO Minta Pembatasan Perjalanan Akibat Ebola Ditinjau Ulang Odegaard Tetap Bangga Meski Arsenal Gagal Juara Liga Champions Arsenal Kalah di Final, Arteta Sebut PSG Tim Terbaik di Dunia