Sabtu, 15/07/2023 06:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pihak kepolisian resmi menstandarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan Polri.
Adapun sandar tanda tangan elektronik ini juga sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," tutur Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Menurut Slamet, standar TTE yang berlaku di Polri tersebut juga sudah memperoleh sertifikasi dari BSSN.
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Komisi III Minta Polri Tertibkan Peredaran Air Keras
Sebanyak 22 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta
Dalam acara Penandatanganan Kerjasama Polri dan BSSN ini, Slamet juga menegaskan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Slamet menilai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh BSSN akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut juga akan membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang sah dan integritasnya terjaga.
Keyword : Tanda Tangan Elektronik Polri Administrasi