Hidupkan Kembali Koperasi sebagai Bagian dari Pembangunan Perekonomian Nasional

Rabu, 12/07/2023 20:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan.

"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7).

 

Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional.

Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.

Menurut Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat.

Tantangannya saat ini, tegas Rerie, adalah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H.P. Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.

Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.

Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita.

Selain itu, ujar Martin, UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.

Namun, tambahnya, yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.

Menurut Martin, pada RUU Perkoperasian yang akan diajukan ini ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital.

Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Aditya Putra mengungkapkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, ungkap Aditya, saat ini sudah melaksanakan tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antar kementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.

Kehadiran RUU Perkoperasian itu, tambah dia, untuk menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan.

Selain itu, tambah dia, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU No.25 Tahun 1992 itu, bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.

Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan.

"Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.

 

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dulu aspek pengawasan di perkoperasian diakomodasi dalam bentuk pembinaan, sehingga praktik perkoperasian di tanah air sulit berkembang.

Kehadiran UU Perkoperasian yang baru dengan pengaturan pengawasan yang lebih ketat, ujar Saur, bisa menjadi legacy penting dari wakil rakyat dan pemerintah saat ini, bagi perkembangan perkoperasian nasional di masa datang.

Pada kesempatan itu, Saur memberi contoh tentang koperasi susu di India yang berdiri sejak 1946 dan saat ini memiliki revenue sampai US$6,9 billion. "Kita perlu belajar dari India," pungkasnya.

TERKINI
Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Lolos ke Semifinal Liga Champions Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara