Sabtu, 08/07/2023 04:01 WIB
Jakarta, jurnas.com- Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) untuk mamatangkan wacana usulan jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Rencana ini akan segera diuji coba.
"Sesuai dengan jadwal FGD tentang penanggulangan kemacetan, antara lain yang dibahas mengenai pembagian jam kerja," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, baru-baru ini.
"Nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja, ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," sambungnya.
Sementara Wadirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan melalui FGD ini pihaknya akan menghimpun masukan dari berbagai pihak. Doni meyakini pengaturan jam kerja efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Anggota DPR
"Salah satunya pengaturan jam kerja tentu ini sebuah solusi yang akan diuji coba bagaimana efektivitasnya dalam pemberlakuan pengaturan jam kerja," terangnya.
Kendati begitu, Doni menekankan bahwa usulan pembagian jam kerja tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan pendapat stakeholder terkait.
"Tapi sekali lagi ini adalah masih pembahasan tentunya dari hasil diskusi saat ini menjadi sebuah kebijakan yang dapat diberlakukan dan diuji coba. Kita tunggu masukan dari diskusi ini, ini untuk kebaikan masyarakat Jakarta," tukasnya.