Rabu, 05/07/2023 13:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis. Dalam kasus tersebut, keduanya menjadi tersangka atas saling lapornya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini Bani sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Hengki menuturkan, penangkapan terhadap Bani dilakukan pada hari Selasa (4/7/2023) kemarin dan kemudian dilakukan penahanan sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Serbu Yuks, Teuku Wisnu Buka Rumah Ndeso Harga 6.500 Bisa Makan Sepuasnya
Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan
Dalam kasus tersebut, Bani juga dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).
“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya.
Keyword : KDRT Depok Bani Idham Putri Balqis Ditangkap