Selasa, 04/07/2023 23:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus melakukan audit total pengelolaan nikel di Indonesia, menyusul adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto kepada wartawan, Selasa (4/7).
”Nikel adalah komponen penting bahkan komponen utama dalam energi storage atau baterai, baik itu baterai untuk menyimpan energi maupun baterai EV untuk kendaraan. Maka pengelolaan nikel sudah harus mulai kita audit total," kata dia.
Sugeng menjelaskan, pihaknya sangat konsen terhadap permasalahan nikel, dan akan membentuk panja khusus yang akan menangani masalah tersebut. Pasalnya, nikel merupakan tambang terbatas yang harus dikelola secara baik. Sehingga harus masuk industrialisasi sebelum diekspor.
Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026
Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
”Seharusnya korporasi-korporasi, yang diprakarsai oleh Antam misalnya, bermitra dengan yang punya litium, yang punya kobalt. Mendirikan pabrik baterai di sini dengan tahapan utamanya nikel. Mestinya itu. bukan seperti hari ini, dalam konsep hilirisasi dengan hanya smelterisasi yang hanya memproduksi nikel iron, sama juga nikel mart," ungkapnya.
"Mestinya kita harus ke arah bagaimana pusat produksi baterai storage. Itu mesti ada di indonesia. Inilah kenapa larangan ekspor kita dukung. Sebenarnya larangan ekspor hari ini, harus menjadi produksi hilir tidak sekedar dikelola di hulu,” imbuh Sugeng menambahkan.
Keyword : Warta DPR Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto KPK nikel