Selasa, 04/07/2023 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tersebut berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.
“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujar Imam kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Imam menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura dari Cafe di Cipete
Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu: Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Ingin Perpanjang SIM, Catat Lima Lokasinya di Jakarta
Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.