Jum'at, 17/02/2017 07:05 WIB
Jakarta - Peredaran narkoba dari balik jeruji besi masih saja terjadi. Buktinya, Ulfa Ramdani (24) yang merupakan narapidana Rutan Kelas II B Cilodong masih berani berdagang narkoba kendati ruang geraknya dibatasi terali besi penjara.
Barang buktinya pun ada, yakni paket sabu seberat 0,32 gram yang ditemukan polisi ketika kamarnya digeledah. "Ini jualan sabu di lapas, dan tentunya kami kembangkan dari mana dapat narkoba hingga dijual di dalam rutan" ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, Jumat (17/2).
Kompol Putu menuturkan, Polisi bergerak menggeledah kamar Ulfa setelah mendapatkan laporan dari narapidana lain di Rutan Cilodong. Setelah diinterogasi, Ulfa diketahui sudah jualan narkoba sejak Agustus 2016.
Ulfa sendiri mendekam di penjara karena kasus narkoba. Sayangnya, vonis penjara 5 tahun yang ia terima pada bulan September 2016 bukan membuatnya insyaf dan bertobat, ia malah kembali jualan narkoba dan sekarang terancam hukuman lebih berat lagi, yakni 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sahroni Minta Oknum Polisi Diduga Terlibat Sabu Dipecat dan Dipidana
Gegara Bungkus Rokok, Bisnis Haram Empat Orang Ini Hancur Lebur
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Keyword : Sabu Rutan Cilodong