Selasa, 27/06/2023 19:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, surpres RUU Perampasan Aset masih ada di pimpinan DPR.
Karenanya Politikus PPP itu enggan mengelaborasi lebih jauh soal perkembangan RUU tersebut di DPR.
"Masih di pimpinan," kata Awiek, Selasa (27/6).
PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sepengetahuan Awiek, sampai saat ini Baleg juga belum menerima jadwal rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dari pimpinan DPR.
“Belum ada (Bamus),” singkatnya.
DPR sendiri telah menerima Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu. Kendati begitu, RUU tersebut terkesan masih mandek di parlemen.