Selasa, 27/06/2023 19:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, surpres RUU Perampasan Aset masih ada di pimpinan DPR.
Karenanya Politikus PPP itu enggan mengelaborasi lebih jauh soal perkembangan RUU tersebut di DPR.
"Masih di pimpinan," kata Awiek, Selasa (27/6).
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta
Legislator PDIP: Majalah Parlementaria Jembatan DPR dengan Publik
Sepengetahuan Awiek, sampai saat ini Baleg juga belum menerima jadwal rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dari pimpinan DPR.
“Belum ada (Bamus),” singkatnya.
DPR sendiri telah menerima Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu. Kendati begitu, RUU tersebut terkesan masih mandek di parlemen.