Usai Diperiksa KPK, Direktur Citilink Nekad Terobos Hujan

Kamis, 16/02/2017 22:41 WIB

Jakarta - Direktur produksi  ‎PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno memilih bungkam soal kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar (ESA) sebagai pesakitan.

Hal itu mengemuka usai mantan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia itu merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2017) malam. Agus merupakan salah satu saksi kunci kasus ini. Nama dia telah masuk sebagai salah satu pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri.

Hadinoto tetap setia bungkam saat dikonfirmasi seputar kasus suap itu. Pun termasuk saat disinggung soal aliran dugaan suap yang mengalir kepada Hadinoto. Hadinoto tetap tak bergeming dan memilih berjalan cepat meninggalkan gedung KPK di tengah guyuran hujan.

Pada Jumat (3/2/2017), Hadinoto pernah dipanggil KPK. Akan tetapi yang bersangkutan tak hadir. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar (saat ini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com) dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Rolls-Royce dan Airbus melalui Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah senilai USD 2 juta, sementara dalam bentuk barang senilai USD2 juta.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya pegawai Soetikno Soerdarjo bernama Sallywati Raharja dan mantan pegawai dan Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero)‎, Azwar Anas.

Sallywati dan dua orang lain diketahui sudah dicekal pergi ke luar negeri. Sallywati diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Bahkan, Sallywati disebut-sebut juru bayar Soetikno untik Emirsyah.

Atas sangkaan tersebut, Emirsyah Satar selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana. Sementara Soetikno Soerdarjo‎ selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TERKINI
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi