Rotasi, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Senin, 26/06/2023 10:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakapolri. Agus menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pengangkatan tersebut tertulis dalam surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin (26/6/2023).

Sementara itu, pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

TERKINI
Guru Ingatkan Dampak Layar Digital pada Cara Siswa Belajar dan Berpikir New York Terancam Banjir Ekstrem, 4,4 Juta Warga Berisiko Terdampak Ilmuwan Temukan Sistem Tersembunyi Pengatur Gula Darah dalam Tubuh Tragedi Chernobyl: Ledakan Reaktor Nuklir yang Hampir Picu Bencana Global