KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Senin, 19/06/2023 11:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Senin (19/6).

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum dapat dipastikan apakah KPK akan langsung menahanan Andi Arief atau tidak. Sebab, Ali Fikri menjelaskan upaya penahanan merupakan wewenang penyidik.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengN persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," jelas Ali.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Andhi Pramono tiba sekitar pukul 10.01 WIB dengan menggunakan masker berwarna biru, jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam. Tak ada yang disampaikan Andi kepada wartawan mengenai pemanggilannya.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengembangannya, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga kuat dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

TERKINI
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026 Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda 5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyesalan di Alam Kubur Catat Ya! Ini Perbuatan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur