Senin, 19/06/2023 10:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Ridwan Djamaluddin dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Permintaan keterangan penyelidikan," kata juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu, Senin (19/6).
Sementara itu, Ridwan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kepada wartawan, ia mengaku tidak mengetahui mengenai pemanggilannya.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
"Nggak tahu saya, nanti kita tanya mereka saja ya," kata Ridwan.
Diketahui, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Hal itu diakui oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian ESDM pada Kamis (15/6).
"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," kata Firli Bahuri kepada wartawan.
Kendati demikian, Firli Bahuri enggan berbicara banyak terkait proses penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan jajaran penindakan masih terus bekerja.