Mahkamah Agung Vonis Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya 10 Tahun Penjara

Sabtu, 17/06/2023 01:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (16/6/2023) memberikan kabar vonis terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa tersebut. Dalam amar putusannya, MA memvonis kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis kasasi di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.

TERKINI
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar RUPST Alfa Midi Putuskan Bagikan Dividen Rp155,4 Miliar April 2024, Impor Indonesia Turun 10,60 Persen Bea Cukai Disorot Publik, Sri Mulyani Laporkan ke Jokowi