Wamenaker Ajak Pengusaha Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kamis, 15/06/2023 17:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.

Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja," kata Wamenaker saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ia menambahkan, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

"Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja," ucapnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya.

TERKINI
Praktisi dan Dosen Hukum: Notaris Tak Bisa Bertindak seperti Jasa Penitipan Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan