Ingat, Hari Ini dan Besok Arah Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Sabtu, 10/06/2023 05:08 WIB

Bogor, Jurnas.com- Polisi akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ini mulai berlaku pada Jumat (9/6/2023) hingga Minggu (11/6/2023).

Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Polres Bogor, aturan ganjil genap akan berlaku situasional dan bergantian. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan arahan petugas kepolisian di lapangan.

"Hari Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 09, 10, & 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor.

Adapun rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil genap dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," sambungnya.

Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak:

- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.


TERKINI
Emosional, Katy Perry Menangis di Musim Terakhirnya Jadi Juri American Idol Female Rage: The Musical Taylor Swift Pecahkan Rekor di Swedia Anak-anak John Krasinski Lebih Idolakan Istrinya Emily Blunt Film Teman Khayalan `IF` Siap Geser Kingdom of the Planet of the Apes