Selasa, 14/02/2017 17:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dugaan keterlibatan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dalam kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor (EPE) Indonesia yang menjerat Country Director PT EPE, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dugaan keterlibatan ketiganya orang tersebut, terkait penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan. "Tentu nama-nama yang disebutkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Kasus Pajak KPK