Selasa, 14/02/2017 17:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dugaan keterlibatan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dalam kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor (EPE) Indonesia yang menjerat Country Director PT EPE, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dugaan keterlibatan ketiganya orang tersebut, terkait penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan. "Tentu nama-nama yang disebutkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Keyword : Kasus Pajak KPK