Rabu, 07/06/2023 13:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani yang diduga merupakan pelaku penipuan pre order iPhone disebutkan sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun selalu mangkir.
Wakasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan yang sesuai prosedur terkait dengan penanganan laporan.
Henrikus menyebutkan pihaknya akan melakukan upaya membawa paksa terhadap terlapor untuk diperiksa dsn dimintai keterangannya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” ujar Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Mangkir Terus, Tersangka Film Porno Siskaeee Dijemput Paksa Polda Metro Jaya
Terjebak di Salju, Sekelompok Wisatawan Selamat Berkat Fitur SOS iPhone
Si Kembar Rihana Rihani Dituntut Lima Tahun Kurungan
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh tindaklanjutnya terkait dengan upaya paksa itu lantaran pihaknya masih dalam upaya mencari keberadaannya.
“Kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan,” tandasnya.
Keyword : Pre Order IPhone Si Kembar Rihana Rihani Jemput Paksa