Selasa, 06/06/2023 12:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK pun melakukan upaya penggeledahan di rumah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6).
"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambung Ali.
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, rumah yang digeledah itu berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK, telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).