Selasa, 06/06/2023 10:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Viral di media sosial Twitter dan Instagram perihal adanya informasi dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani.
Polisi membenarkan adanya laporan terkait dengan dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, dengan arti ditemukan adanya unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Kendati status pengusutan laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut lantaran ‘Si Kembar’ yang mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Sri Lanka Tangkap Sembilan WN China, Diduga Selundurkan Alat Scam
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025
Kamboja Tutup 190 Pusat Penipuan Online dalam Operasi Besar
“Sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” jelasnya.
Dugaan kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani yang jika ditotal kerugiannya mencapai nilai Rp 35 miliar.
Kasus tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @mazzini_gsp yang mengunggah informasi tersebut, juga meneruskan dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban.
Terduga pelaku ‘Si Kembar’ disebutkan bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun setelah viralnya kasus tersebut dikatakan bahwa keduanya berada di Surabaya, Jawa Timur.
Keyword : Si KembarRihana dan RihaniIPhonePenipuan