Penyuluhan Berhak Mendapatkan Anggaran 20 Persen dari Sektor Pendidikan

Jum'at, 02/06/2023 21:18 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila) Professor Bustanul Arifin mengatakan, penyuluhan sebagai pendidikan non-formal berhak mendapatkan pembinaan negara melalui penganggaran sektor pendidikan.

Demikian Bustanul sampaikan pada acara bedah buku "Penyuluhan Pertanian Masa Depan", yang diselenggarakan di Sinartani News Room, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

"Penyuluhan adalah ditegaskan sebagai pendidikan non formal karena diakui sebagai pendidikan, sehingga perlu mendapat pembinaan negara dari pengangngaran sektor pendidikan," kata Bustanul.

Karena diakui sebagai pendidikan non-formal, kata Bustanul, maka seharusnya seluruh program penyuluhan berhak atas anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 20 persen.

Dia mengatakan, pemerintah tidak secara jelas mengalokasikan tunjangan para penyuluh. Misalnya penyuluh pertanian diharuskan mengikuti program pendidikan tambahan untuk mendapatkan sertifikasi penyuluhan pertanian.

"Penyuluh yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut tidak mendapatkan tambahan tunjangan karena pemerintah tidak secara pasti mengalokasikan tunjangan tersebut," kata dia.

Penyuluh pertanian sendiri adalah tenaga atau pejabat fungsional yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengubah perilaku, dan menyampaikan teknologi.

Dalam bedah buku ini hadir juga Guru Besar Ilmu Penyuluhan dan Pengembangan, Sumardjo dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (Perhiptani), Mulyono Machmur.

TERKINI
Intelijen Endus Rencana Rusia Serang Negara-Negara Baltik Sasar Pemprov Indonesia, Malaysia Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Tinggi Suriah Tangkap Otak di Balik Senjata Kimia era Bashar Assad AS Makin Gencar Serang Iran usai Bahrain dan Kuwait Jadi Sasaran