Jum'at, 02/06/2023 19:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan partainya sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
"Kami akan praperadilan," kata Willy di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/5).
Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
Selain itu, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, kata Willy, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.
"Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.