Selasa, 14/02/2017 07:49 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan dugaan suap Patrialis Akbar masuk pelanggaran etika berat. Majelis terus mendalami dugaan pelanggaran itu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai hasil akhir.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penting dari koordinasi dengan lembaga antikorupsi pada Senin (13/2/2017). Informasi ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan MKMK sebelumnya.
MPR dan MK Teken MOU Berfokus pada Penafsiran dan Pengamanan Konstitusi
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Putusan MK Jadi Dasar Penerapan Sekolah Gratis di SD-SMP Swasta
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar