Selasa, 14/02/2017 07:49 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan dugaan suap Patrialis Akbar masuk pelanggaran etika berat. Majelis terus mendalami dugaan pelanggaran itu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai hasil akhir.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penting dari koordinasi dengan lembaga antikorupsi pada Senin (13/2/2017). Informasi ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan MKMK sebelumnya.
Anggota DPR: Kehadiran Perempuan di Parlemen Buat Kebijakan Lengkap
Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar