Selasa, 14/02/2017 07:49 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan dugaan suap Patrialis Akbar masuk pelanggaran etika berat. Majelis terus mendalami dugaan pelanggaran itu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai hasil akhir.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penting dari koordinasi dengan lembaga antikorupsi pada Senin (13/2/2017). Informasi ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan MKMK sebelumnya.
Mengenal Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi Tanggal 13 Agustus
Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MPR dan MK Teken MOU Berfokus pada Penafsiran dan Pengamanan Konstitusi
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar