Selasa, 14/02/2017 07:49 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan dugaan suap Patrialis Akbar masuk pelanggaran etika berat. Majelis terus mendalami dugaan pelanggaran itu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai hasil akhir.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penting dari koordinasi dengan lembaga antikorupsi pada Senin (13/2/2017). Informasi ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan MKMK sebelumnya.
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Iwakum Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Batas Obstruction of Justice
DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Konstitusional dan Mengikat
Keyword : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar