Penganiayaan Sadis ke Korban David Ozora, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

Rabu, 31/05/2023 10:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani babak baru penegakan hukum.

Keduanya akan menjalani tahapan persidangan yang akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Djuyamto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.

“Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono. Untuk anggota 1, Bapak Tumpanuli Marbun. Anggota 2, Muhammad Ramdes,” jelasnya.

Dua berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah teregister untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.


TERKINI
Mengapa Hari Danau Sedunia Diperingati Setiap 27 Agustus? 27 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Aston Villa Dapat Angin Segar dalam Perburuan Rafael Leao Liverpool dan PSG Kian Dekat Capai Kesepakatan untuk Barcola