Kementan Saksikan Kontrak Jual Beli Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Rabu, 31/05/2023 07:08 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) menyaksikan penandatangan kontrak jual beli sarang burung walet (SBW) antara pelaku usaha tanah air dengan pembeli dari Tiongkok, Sichuan Commercial Investment Group Co. Ltd, asal Tiongkok.

"Pengiriman SBW ke Tiongkok dilakukan sesuai dengan peraturan dan protokol yang berlaku," kata Kepala Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra, melalui keterangan persnya, Selasa (30/5).

Menurut Wisnu, pemerintah Tiongkok melalui Badan Karantina dan Bea Cukai China, The General Administration of Customs of the People`s Republic of China (GACC) memberlakukan persyaratan dan protokol yang cukup ketat terhadap pemasukan komoditas SBW yang masuk ke negaranya.

Saat ini Indonesia merupakan penghasil SBW terbesar di dunia dan sebanyak 90 persen diperuntukan untuk pasar ekspor. Dengan harga beli yang cukup tinggi dibandingkan negara tujuan ekspor lainnya, menjadikan China sebagai pasar SBW prioritas yang dituju para eksportir.

Hadir pada kesempatan penandatanganan ini adalah delegasi Tiongkok dan pejabat instansi terkait lainnya.

"SBW merupakan industri yang padat karya yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Olehkarenanya, kami sangat mendukung dan Barantan siap mengawal suksesnya ekspor SBW," pungkas Wisnu yang hadir mewakili Kepala Barantan, Bambang.

TERKINI
27 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Seorang Pria di Cengkareng Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras Satu Orang Tewas Usai Kebakaran Landa Rumah di Lubang Buaya Jaktim Berkas Perkara Lengkap, Kasus MT. HASIL Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan