Selasa, 30/05/2023 22:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) mendesak Presiden RI Joko Widodo, membatalkan regulasi ekspor pasir laut yang diterbitkan baru-baru ini.
Pembukaan izin ekspor pasir laut, menurut Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, akan memicu pengrusakan wilayah pesisir dan sumber daya yang ada di dalamnya secara besar-besaran.
Apalagi, pemerintah melalui PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, juga secara tidak langsung memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan reklamasi.
Penyedotan pasir laut menggunakan kapal isap jelas, lanjut Idham, akan berimbas pada rusaknya wilayah tangkapan ikan nelayan kecil yang beroperasi di perairan kurang dari 12 mil. Bila kedua hal ini diabaikan, niscaya konflik horisontal tinggal menunggu waktu saja.
Jokowi Beri Penghargaan kepada Menantunya
Pimpinan DPR Sampaikan Apresiasi Warga Gorontalo Terhadap Program Bantuan Presiden
Jokowi soal Putusan Gugatan Pilpres 2024: Itu Wilayahnya MK
"Pertambangan pasir di pulau-pulau kecil sejatinya dilarang di dalam Pasal 35 huruf i Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Idham di Jakarta pada Selasa (30/5).
"Bila dipahami secara utuh, pelarangan ini bertolak dari fakta kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat pesisir, khususnya mereka yang berprofesi sebagai nelayan kecil dan beroperasi di perairan kurang dari 12 mil, akibat kegiatan penambangan pasir," tambah dia.
Untuk itu, Idham mendesak kepada Presiden Jokowi untuk menganulir pemberlakukan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tersebut.
Keyword : Ekspor Pasir Laut Idham Arsyad Gerbang Tani Jokowi