Senin, 13/02/2017 17:56 WIB
Jakarta - Usulan hak angket sejumlah fraksi di DPR terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibawa ke sidang paripurna.
Usulan hak angket yang didukung empat fraksi di DPR, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Usulan hak angket itu telah ditanda tangani 90 anggota.
Kerusuhan Manokwari, Mendagri Bentuk Tim Monitoring
Kerusuhan Manokwari, Mendagri Minta Kepala Daerah dan Pejabat Menahan Diri
Usai Dilantik, Tiga Gubernur Digiring ke KPK
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo