Jum'at, 26/05/2023 15:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung atau MA menolak upaya hukum kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Oleh sebab itu, Rahmat Effendi tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Rahmat Effendi juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak yang bersangkutan tuntas menjalani pidana pokoknya.
Putusan ini ditetapkan oleh ketua majelis Soesilo, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut
KPK Panggil Direktur PT Yes Mulia Pratama Terkait Korupsi DJKA
KPK: LHKPN Prabowo Sudah Dilaporkan, Masih Tahap Verifikasi
Rahmat Effendi diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Januari 2022 lalu. Dia ditangkap KPK atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Rahmat Effendi kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun bui oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam upaya banding Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Rahmat Effendi, yakni 12 tahun penjara. Putusan kasasi menetapkan yang bersangkutan tetap dihukum 12 tahun penjara.