Seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Selasa, 23/05/2023 14:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dua terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan, memori kasasi yang pihaknya diserahkan pada hari Senin (22/5/2023) kemarin.

“Iya (pengajuan kasasi),” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan kasasi pihak terdakwa Kuat Ma’ruf dilayangkan pada 11 Mei 2023.

Terkait dengan permohonan tersebut, Irwan menyampaikan pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

“Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma’ruf dibebaskan dari segala tuntutan,” ucap Irwan.

Sementara pihak dari terdakwa Ricky, yang diwakili kuasa hukumnya, Erman Umar, juga membenarkan permohonan kasasi kliennya yang diajukan pada tanggal 2 Mei 2023.

Ricky Rizal sudah. Permohonan Kasasi diajukan Tanggal 2 Mei 2023. Dan memori kasasi kita serahkan tanggal 15 Mei 2023,” jelas Erman.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga putusan penguatan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara dan dikuatkan dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TERKINI
Karier Moncer di Hollywood, Zendaya dan Tom Holland Saling Mendukung Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent