Senin, 22/05/2023 13:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) sebagai saksi terkait kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mario Dandy mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya hingga dirinya ikut diperiksa dalam kasus tersebut lantaran tidak memegang handphone selama menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
“Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang HP,” kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan ketika dibawa oleh penyidik ke gedung unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Mario Dandy Satriyo ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Keyword : Mario Dandy Rafael Alun KPK Polda Metro