Sabtu, 20/05/2023 06:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung siap bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Adapun kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.
"Pasti koordinasi ke PPATK," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menurut Febrie, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Samin Tan Kasih Setoran ke Kepala KSOP untuk Loloskan Kapal Batubara
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan
"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.
Keyword : BAKTI Kominfo BTS Aliran Dana Kejaksaan Agung