Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Jum'at, 19/05/2023 14:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pelaksana tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyebut nama Haji Isam dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebutkan nama siapapun selama penyelidikan tersebut berlangsung, apalagi nama Haji Isam maupun Kabareskrim.

"Saya tidak pernah menyebut nama, tempat dan hal lainnya terkait perkara Wamenkumham tersebut. Terkait perkara Wamenkumham, saat ini masih pada tahap penyelidikan dan belum bisa di publish," tegas Asep Guntur.

Diungkapkan, bahwa pihaknya masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut, sehingga belum dapat dipublikasikan.

"Belum bisa kita publish karena terkait gimana-gimananya. Karenakan kalau lidik itukan masih perlu menemukan lokasi yang tepat di tahap awal jadi belom ada informasi apa-apa. Jadi masih tahap penyelidikan," pungkasnya.

TERKINI
4 Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah Menurut Ajaran Islam Gus Falah: Indonesia Sudah Punya Dasar Hukum Perampasan Aset Kemuliaan dan Pahala Wafat Saat Menuntut Ilmu Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026