BPKP: Nilai Kerugian Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun

Senin, 15/05/2023 18:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengantongi hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

BPKP menyerahkan hasil audit kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kominfo ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Di mana, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,32 triliun.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (15/5).

Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

Di mana, BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan korupsi ini.

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara itu, Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini belum selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya jika ditemukan bukti baru.

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (2/5), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya