Guru Besar Hukum Nilai Vonis Teddy Minahasa Janggal

Jum'at, 12/05/2023 15:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa janggal.

Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim. Menurutnya, hakim tidak cermat dan terkesan hanya copy paste tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pledoi dan duplik terdakwa maupun dari penasehat hukum tidak dipertimbangkan sama sekali, hanya yang  dibacakan kemarin itu hampir copy paste dengan tuntutannya jaksa. Saya kan melihat itu, saya juga mendengarkan apa yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar Basuki Minarno dalam keterangannya Jumat (12/5).

Dia menyebut, hakim juga abai dalam mempertimbangkan fakta persidangan soal adanya motif ekonomi Dody Prawiranegara dalam kasus ini. Hal tersebut terlihat dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma`arif.

"Kalau di dalam pemeriksaan terkait dengan pak Teddy Minahasa, juga menemukan beberapa chat, antara Dody dengan Syamsul Maarif ada motif ekonomi, itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal fakta itu sangat menarik untuk dikaji," imbuhnya.

Menurut Basukin vonis hakim terhadap Teddy Minahasa ini janggal karan tampak sekali hanya bersandar pada fakta-fakta yang disajikan JPU di persidangan. Padahal fakta-fakta tersebut lemah pembuktiannya, bahkan ada yang melanggar UU ITE.

"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yg ada. Tampaknya itu menafikan oleh majelis hakim.

Sebelumnya Hotman usai sidang vonis Teddy Minahasa memaparkan beberapa fakta yang nilainya telah diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu pada 28 September 2022.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan, bahwa Teddy sudah perintahkan tarik, musnahkan," kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Kedua, hakim menurut Hotman menafikan fakta bahwa tidak ada pembuktian kuat Teddy Minasa Menerima uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara. Mana ada (menerima uang)?!, Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” tutur Hotman.

Hal lain yang tak dipertimbangkan hakim ialah bahwa, tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Nggak ada sama sekali saksi. Jadi, nggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," nilai Hotman.

Selain itu, Hakim dinilai mengenyampingkan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucap Hotman.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya