Jum'at, 12/05/2023 11:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding perihal hasil vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan banding dari pihak Kejaksaan juga merupakan jawaban dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, yang sebelumnya memastikan akan banding.
“Kita juga banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Jumat (12/5/2023).
Kopi Jamur vs Kopi Biasa, Mana yang Lebih Baik?
Fakta atau Mitos Salmon Lebih Bergizi dari Ikan Lain?
Wajib Cacar Sekali Seumur Hidup: Fakta atau Mitos?
Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.